BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Pasca pengrusakan banner yang dilakukan 2 pemuda di Bondowoso, tim kuasa hukum Paslon BAGUS resmi melapor ke Bawaslu Bondowoso.
Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen.
Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye.
Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.
"Identitasnya para pelaku sudah kami ketahui," tegas Junaedi.
Sementara itu Ismaili, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso mengaku telah menerima laporan resmi dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.
"Pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana," jelasnya.
Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.
Editor : Riski Amirul Ahmad