Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pemilih Disebut Meninggal dalam Surat Mandat, Bawaslu Bondowoso : Informasi Tersebut Hoax
Advertisement . Scroll to see content

Pengrusakan Banner BAGUS, Tim Hukum Resmi Lapor ke Bawaslu

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 16:11 WIB
  • author Riski Amirul
Pengrusakan Banner BAGUS, Tim Hukum Resmi Lapor ke Bawaslu
Tim Hukum Saat Melapor ke Bawaslu (Foto : Riski Amirul)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Pasca pengrusakan banner yang dilakukan 2 pemuda di Bondowoso, tim kuasa hukum Paslon BAGUS resmi melapor ke Bawaslu Bondowoso.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye.

Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.

"Identitasnya para pelaku sudah kami ketahui," tegas Junaedi.


Sementara itu Ismaili, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso mengaku telah menerima laporan resmi dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

"Pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana," jelasnya.

Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu. 

Editor: Riski Amirul Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut