BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 masih menyisakan masalah.
Indikasi penyimpangan dilakukan oleh petugas pemilu di Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang.
Akibat Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS ini, pihak berwenang
melakukan Pemungutan suara ulang (PSU).
PSU dilakukan dalam pengawasan langsung KPU, Bawaslu, dan aparat.
Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus Mohammad Baqir (Bagus) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana di TPS 03, Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang.
Menurut Kuasa hukum Paslon Bagus, Junaedi, dugaan kecurangan ini merupakan temuan dari Bawaslu.
Artinya, secara administrasi temuan telah dilanjutkan dengan rekomendasi PSU. Selanjutnya, temuan ini hendaknya dtiindaklanjuti dari sisi pidana atas dugaan pelanggaran.
"Jika laporan itu harus ada syarat formil. Nah ini temuan Bawaslu bahwa disana terjadi kecurangan, pelanggaran. Pelanggaran sudah dilaksanakan rekomendasi. Pelanggaran pidananya bagaimana?," ungkap Junaidi.
Seperti diketahui, Bawaslu melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan dugaan pelanggaran pidana di TPS 03, Desa Kasemek.
Di TPS tersebut berdasarkan hasil identifikasi diduga ada sembilan surat suara yang tidak sah. Penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih.
Tepatnya, pemilih yang terdaftar di daftar hadir mencoblos diduga ada di Bali dan Malaysia, serta diduga ada yang sudah meninggal dunia.
Editor : Riski Amirul Ahmad