Bondowoso, INewsBondowoso - Jelang Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, di sejumlah daerah banyak bertebaran baliho tokoh atau sosok yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menghimbau Penjabat (Pj) Kepala daerah untuk mengikuti peraturan yang ada.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Tanggal 16 Mei 2024 yang berisi himbauan bagi para penjabat Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat pada tanggal 18 Juli 2024.
Pentingnya surat pengunduran diri adalah untuk menjaga integritas dalam Pilkada. Pj Kepala Daerah dilarang memasang baliho atau banner yang mengarah pada dukungan Pilkada, meskipun dipasang oleh masyarakat.
Mendagri memperbolehkan setiap penjabat kepala daerah untuk memasang baliho atau banner yang berkaitan dengan program yang sedang berjalan seperti stunting, atau yang lainnya. Tito juga menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Tentu semua para Penjabat Kepala Daerah harus mematuhi aturan yang ada, misalkan ingin memasang baliho atau banner isinya harus terkait dengan program kegiatan yang sedang dijalankan," ungkap Tito Karnavian.
Selama ide-ide program penjabat kepala daerah tidak melanggar aturan perundang-undangan, Mendagri siap terus memberikan dukungan.
Editor : Riski Amirul Ahmad