get app
inews
Aa Text
Read Next : Laka Maut, Seorang Pemuda Tewas Terlindas Pikap

Bejat !! Seorang Pemuda Cabuli  Bocah 14 Tahun Hingga Hamil

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:53 WIB
header img
Pelaku Saat Diperiksa Penyidik Satreskrim Polsek Grujugan

Bondowoso, INewsBondowoso -  Seorang pemuda  dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Grujugan setelah terbukti menyetubuhi gadis 14 Tahun hingga hamil. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku beberapa kali saat korban sedang tidur.

Pelaku berinisial  HA  (20) warga  Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pemuda pengangguran ini terbukti telah menyetubuhi korban berinisial M  seorang bocah berusia 14 Tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Pelaku saat ini menjalani penyidikan di Polsek Grujugan dan harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Kronologis terungkapnya kasus asusila ini berawal saat korban bermain dengan teman-temannya kemudian terlihat perut sangat besar.

Setelah ditanya korban tidak mau menjawab dan akhirnya langsung diperiksakan oleh saudara. Pasca pemeriksaan, diketahui kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan. Korban pun kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA  yang tak lain adalah saudara sepupu korban.

Pasca kejadian kondisi korban cukup parah akibat trauma hingga tidak bisa berkomunikasi dan tidak mau makan. Diketahui korban selama ini tinggal bersama neneknya sedangkan orang tua bekerja di Kalimantan.

Setelah dilakukan pendekatan oleh orang tua , pihak kecamatan setempat dan bagian perlindungan anak dinas sosial akhirnya kondisi korban berangsur membaik.

Kepada polisi,  diakui pelaku bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat korban tidur. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sprei, sarung pelaku, dan baju korban.

"Terduga pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,"  ungkap AKP. Akhmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1/ 2/ dan 3 perpu pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun Penjara. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut