Bondowoso, iNewsBondowoso - Seorang pria di Kabupaten Bondowoso ditangkap petugas kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso karena diketahui mencabuli seorang balita.
Pelaku berinisial J ( 58 ) warga Kecamatan Kota Kabupaten Bondowoso. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru di sebuah Sekolah Dasar ini dibekuk petugas unit PPA setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 Tahun.
Kronologis kejadian yakni saat korban diajak kerumah pelaku yang lokasinya berdekatan. Selanjutnya korban meminta untuk buang air kecil. Saat akan dibersihkan inilah tersangka mengatakan bahwa di kemaluannya ada semut. Namun korban mengelak karena memang tidak ada.
Tersangka tetap meraba-raba bagian vital korban. Tak berhenti disitu, korban yang masih sangat kecil ini dibawa masuk dalam kamar dan kembali mengalami tindakan pencabulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan selalu ketakutan jika bertemu maupun melihat tersangka J. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seluruh pakaian dan kaos kaki korban.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan," ungkap Ipda Nurdin, KBO Satreskrim Polres Bondowoso.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad