Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan para pelaku pencurian di Gudang kopi PTPN 12 Sempol Bondowoso. Para pelaku yang telah melakukan aksinya cukup lama ini, berhasil diringkus dirumahnya masing - masing.
Aparat melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Para pelaku ini mencuri di Gudang penyimpanan kopi milik PTPN 12 Kebun Kalisat Jampit.
Aksi pencurian dilakukan selama kurun waktu Bulan Januari hingga Desember Tahun 2022. Para pelaku tersebut bersama - sama melakukan aksinya atas perintah tersangka berinisial SY untuk melakukan pencurian olahan biji kopi kering atau green bean di dalam gudang penyimpanan kopi.
Para pelaku melakukan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing yang sebelumnya sudah dikoordinir oleh tersangka SY. Modus operandi yang dilakukan yaitu diawali salah satu pelaku yang merupakan pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kop.
Selanjutnya setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa 15 karung kopi dengan menggunakan argo. Lalu para pelaku tersebut melemparkan karung berisi kopi tersebut ke luar pagar area PTPN 12.
Diluar pagar belakang sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa karung kopi tersebut ke lapangan Desa Kalisat dengan menggunakan 3 unit sepeda motor. Lalu dimasukan ke dalam mobil Phanter dan dibawa oleh tersangka SY untuk dilakukan penjualan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Akibat pencurian ini, pihak PTPN 12 mengalami kerugian hingga Rp. 985.096.000. Total jumlah olahan kopi kering (Green bean) yang dicuri yaitu 10 Ton.
"Saat ini semua pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses selanjutnya," tegas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH.
Pihak Kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi - saksi.
Editor : Riski Amirul Ahmad