get app
inews
Aa Read Next : TMMD Ke - 120,  Prajurit TNI Kodim 0823 Situbondo Bangun Sumur Bor

Bahan Kosmetik Berbahaya untuk Kesehatan yang Dilarang BPOM, Ada yang Populer dan Sering Digunakan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:27 WIB
header img
Bahan Kosmetik berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.idKecantikan wajah adalah salah satu hal yang sangat dipentingkan oleh semua orang, bukan hanya wanita saja tetapi juga seorang pria sangat mementingkan hal ini.

Sehingga tidak heran jika sekarang ini muncul banyak sekali jenis kosmetik serta body care untuk memberikan kecantikan yang paripurna untuk penggunanya. 

Ada kosmetik yang menawarkan sebuah proses maupun yang menawarkan sebuah hal yang instan, baru seminggu menggunakan kosmetik tersebut dan sudah memberikan hasil glowing dan bahkan sangat putih.

Bahkan banyak owner atau pembuat kosmetik yang saat ini hadir tidak memiliki latar belakang kesehatan kulit. Sehingga lebih mementingkan omset serta hasil cantik bila digunakan pada kulit.

Padahal banyak jenis bahan kosmetik yang sebenarnya dilarang oleh BPOM untuk digunakan sebab akan membahayakan kulit serta kesehatan tubuh Anda jika digunakan dalam kurun waktu yang lama.

Hal ini menjadi suatu hal yang sangat begitu berbahaya, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyoroti sejumlah produk kosmetik berbahaya untuk kesehatan karena bahan yang dikandungnya.

Bahan-bahan ini bahkan bisa menyebabkan penyakit kanker kulit yang akan sangat berbahaya jika dibiarkan. Biasanya bahan berbahaya ini ada pada krim wajah, lipstik, perona mata, maupun perona pipi.

Bahkan banyak produk kosmetik yang tidak memasukkan bahan-bahan berbahaya di label komposisi, sehingga masyarakat menjadi keliru dan menggunakan produk kosmetik berbahaya ini.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut