JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Inspektur Jendral Polisi Teddy Minahasa (TM) Kapolda Jatim baru yang ditetapkan sebagai terduga penyalahgunaan narkoba kini jadi sorotan.
Atas kasusnya, kinerja dan elektabilitas polri semakin dipertanyakan publik. Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung soal gaya hidup polisi yang beberapa waktu terakhir terus menarik perhatian publik.
Sebagaimana kasus Kapolda Jatim kali ini, gaya hidup polisi terus mendapatkan garis merah yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima para pejabat Polri mulai dari Kapolri, pejabat utama, kapolda, hingga Kapolres se-Indonesia di Istana bebrapa waktu lalu.
"Kita semua sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal bersifat pelanggaran ini menjadi arahan dari Presiden akan kami tindaklanjuti dengan tegas," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip Jumat, (14/10/2022).
Lantas, berapakah gaji Kapolda Jatim Irjen Teddy Mihanasa?
Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara, tunjangan kinerja polisi juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Dilansir dari laman Okezone, gaji polisi berpangkat Inspektur Jendral seperti Teddy Minahasa masuk ke dalam Golongan V Perwira Tinggi.
Berikut tunjangannya dari berbagai pangkat. Dimulai dari yang tertinggi hingga pangkat terendah.
Perwira Tinggi (Golongan V)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Perwira Menengah (Golongan IV)
- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400.
Perwira Pertama (Golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600.
Bintara (Golongan II)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.
Tamtama (Golongan I)
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.
Itulah deretan gaji polisi mulai dari golongan perwira hingga pangkat terendah diunsur kepolisian.
Editor : Taufik Hidayat