BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh berbagai pihak. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama petugas Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Sebagian besar rokok ilegal tersebut diduga berasal dari pulau Madura. Rokok ilegal ini diproduksi oleh sejumlah home industry di wilayah Madura dan kawasan Tapal Kuda, mengingat kawasan ini memang dikenal sebagai penghasil tembakau.
Rokok ilegal berbagai merk ini disita dari pasar, toko, maupun rumah yang diduga sebagai tempat mengepul di wilayah Kecamatan Wringin Bondowoso dan Kecamatan Bungatan Situbondo.
Menurut Kasatpol PP, Slamet Yantoko, pihaknya memang menyatakan 'perang' terhadap peredaran rokok ilegal. Yakni rokok yang menggunakan cukai tidak resmi, maupun rokok yang sama sekali tak menggunakan cukai.
"Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, untuk meminimalisir penjualan rokok ilegal di masyarakat,," ungkapnya.
Untuk home industry yang ada di Bondowoso dan sekitarnya, terlebih dulu akan dilakukan tindakan persuasif berupa sosialisasasi tentang undang-undang tentang cukai maupun perda.
Slamet mengungkapkan, total barang bukti yang mereka amankan sebanyak sekitar 65 ribu bungkus rokok. Sementara dari hasil 3 kali operasi bersama bea cukai total yang berhasil diamankan yaitu 300 ribu batang rokok ilegal.
Rokok - Rokok tersebut akan dihimpun di satu tempat, selanjutnya akan dimusnahkan. Kemasan rokok berbagai merk di tingkat pengepul harganya memang relatif murah, yakni Rp 5 sampai 7 ribu per bungkus. Rokok ilegal itu lantas diedarkan di pasaran.
Diduga Beredarnya rokok tak bercukai maupun menggunakan cukai tak resmi ini diduga masuk wilayah Bondowoso dan sekitarnya melalui pelabuhan Panarukan, serta beberapa pelabuhan penyeberangan lainnya.
Editor : Taufik Hidayat