get app
inews
Aa Read Next : 5 Cara Mengatasi Rasa Lelah dan Mengantuk, Ampuh Serta Mudah Dilakukan

3 Aktivitas Putri Candrawathi Ini Bermuara pada Status Tersangka, Mulai Mengajak hingga Lakukan Ini

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi korban pembunuhan Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bareskrim Polri semakin buka-bukaan menerangkan posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Jumat (8/7/2022) lalu.

Disebutkan bahwa ada 3 aktivitas dari Putri Candrawathi yang bermuara pada statusnya sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren 3, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus dikutip dari PMJ News, Sabtu (20/8/2022).

Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.

Kemudian, Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kini yang ditetapkan sebagai tersangka ada lima orang.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf (KM).

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut