get app
inews
Aa Read Next : Adu Gaya Glamor Putri Candrawathi Vs Istri Irjen Teddy Minahasa, Mana Lebih Unggul?

Pra Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Gelar Rapat Rahasia di Lantai 3, Bharada E Sebut Sosok Ini

Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:20 WIB
header img
Ilustrasi rapat rahasia di lantai 3 jelang tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ada rapat rahasia yang diduga digelar oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebelum tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.

Tidak hanya Sambo, disebuah ruangan lantai 3 itu juga hadir sosok-sosok lainnya. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.

Ia mengakui bahwa terlibat dalam rapat singkat jelang eksekusi mati ajudan dari Putri Candrawathi tersebut.

Ada beberapa sosok yang hadir dalam rapat di hari nahas bagi Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 itu.

Dua di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya.

Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Putri Candrawathi telah melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J)," terang Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Jenderal Bintang Satu itu menuturkan, penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV dari DVR Pos Satpam.

Diketahui Putri Candrawathi terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga di TKP.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," papar Andi Rian.

Tim khusus (Timsus) Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mengenai peran dari Putri Candrawathi, memang Polri masih belum membuka secara terang.

Berbeda dengan 4 tersangka lainnya seperti Bharada E yang menembak, Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan pembunuhan pada Brigadir J.

Ketiganya melakukan itu atas perintah Ferdy Sambo, bos mereka sendiri.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menimpali setelah Putri Candrawathi menjadi tersangka.

"Dengan ditingkatkankannya status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, Bharada E hanya sebagai alat pembunuh bagi Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tegasnya.

Menurut Ronny, kliennya mengetahui bahwa Putri Candrawathi berada di rumah Saguling dan juga rumah TKP.

Selain itu, Bharada E juga menyebut bahwa ada semacam pertemuan membahas Brigadir J sebelum penembakan.

"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat," jelas Ronny.

Di sana, lanjutnya, terdapat beberapa sosok yang menghadiri peristiwa singkat tersebut.

"Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.

Ketika pertama memasuki ruangan, Bharada E sempat tidak melihat Putri Candrawathi.

"Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam," katanya.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut