JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022) malam lalu.
Irjen Ferdy Sambo kini harus menjalani pemeriksaan perdana Kamis (11/8/2022) hari ini.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada juga penyidik Polda Metro Jaya yang juga diperiksa di hari yang sama.
Hal ini merupakan buntut tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri memeriksa perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang 2 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang tak lain ajudannya sendiri.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa perdana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis
(11/8/2022) hari ini.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui siaran pers.
Selain itu, penyidik timsus juga memeriksa terhadap tersangka lainnya yakni, KM (non polisi) di Gedung Bareskrim Polri.
"Sedangkan Irsus (Inspektorat Khusus), agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa timsus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mengingat, Komnas HAM menjadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo juga pada hari ini.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Dedi.
Komnas HAM pun harus menunggu antrean untuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan timsus Polri sifatnya pro justitia," tegasnya.
Editor : Taufik Hidayat