BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Langkah tegas dilakukan aparat kepolisian Polres Bondowoso dalam memerangi
tindak pidana judi online dan narkoba.
Dalam kurun waktu 33 hari, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba dan judi online dengan belasan orang pelaku.
Ada 10 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap di berbagai wilayah Bondowoso. Bersama para tersangka polisi juga menyita sejumlah handphone yang digunakan untuk bermain judi online jenis pragmatik.
Judi online pragmatik yakni adalah penyedia permainan yang berbasis slot yang dimuat dalam situs-situs permainan judi online.
"Kami berhasil menangkap para pemain judi online di sejumlah tempat. Penangkapan ini dilakukan sekaligus mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto," tegas AKBP. Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso.
Akibat perbuatannya para pelaku judi online ini, disangkakan melanggar pasal 45 (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2024 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait