Heboh! Video Kampanye Ra Hamid dan Ra As'ad di Masjid Bondowoso Viral

Taufik Hidayat
Tangkapan layar video dugaan kampanye di dalam Masjid oleh oknum Muslimat.

Kasus ini juga sedang dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampanye. Ismaili menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pilkada Pasal 69, kampanye di tempat ibadah dilarang.

"Ada potensi pidana pemilihan, karena itu kami sedang memeriksa sanksi yang akan dikenakan," pungkasnya.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network