Kasus ini juga sedang dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampanye. Ismaili menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pilkada Pasal 69, kampanye di tempat ibadah dilarang.
"Ada potensi pidana pemilihan, karena itu kami sedang memeriksa sanksi yang akan dikenakan," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait