Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Ketentuan Non-Use Merek Dari 3 Tahun Menjadi 5 Tahun

Riski Amirul
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, INewsBondowoso - Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) masih menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Indonesia.

Melihat kondisi tersebut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  mengabulkan permohonan uji materi  terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal tersebut yaitu penyesuaian batas waktu dalam penggunaan merek non-use yang semula ditentukan selama Tiga tahun menjadi Lima tahun berturut-turut.

Penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar yang mengalami keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure) untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar.

Perlindungan UMKM Diperkuat dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023. Hal tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Prof.DR. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum.

"Adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan prinsip national treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam pembatalan merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Untuk diketahui permohonan uji materi ini diajukan oleh Ricky Thio, seorang pengusaha UMKM. Pasal yang diujikan tersebut mengatur penghapusan merek terdaftar jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.

MK memutuskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat merugikan pelaku UMKM yang sering kali mengalami kendala ekonomi yang membuat mereka tidak dapat menggunakan merek secara terus-menerus.

Dengan putusan ini, MK telah menetapkan perubahan penting, yaitu memperpanjang masa non-use dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Perubahan ini sejalan dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan UU Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memberikan waktu kepada pelaku usaha khususnya UMKM untuk tetap mempertahankan merek mereka meskipun menghadapi situasi sulit.

Putusan ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Ricky Thio dari Lex Aeterna Law Firm.

"Langkah ini merupakan terobosan penting dalam melindungi kepentingan UMKM di seluruh Indonesia, memastikan hak mereka atas merek tetap terjaga meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan," pungkasnya.




Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network