Situbondo, INewsBondowoso - Beberapa waktu lalu masyarakat Kabupaten Situbondo dihebohkan dengan kasus pembakaran rumah yang dilakukan oleh seorang suami.
Dari kejadian tersebut rumah, mobil, motor dan berharga lainnya hangus terbakar. Istri dan anak - anak pelaku sepakat melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera.
Motif dari aksi pembakaran ini yaitu pelaku cemburu kepada istrinya yang diduga menjalin asmara dengan pria lain.
TKP pembakaran rumah yaitu di Dusun Lugundang Desa Talkandang Kota Situbondo. Rumah tersebut yaitu milik Taryono (80) dan Rusma (67).
Taryono yang sudah berusia lanjut tersebut nekat membakar rumahnya sendiri diduga karena dilanda cemburu buta. Istrinya diduga menjalin asmara dengan pria lain.
Saat malam kejadian pelaku tiba - tiba datang kerumah sambil membawa BBM jenis pertalite. Tanpa basa - basi ia langsung menyiramkan bbm tersebut ke sekeliling rumahnya dan menyalakan api.
Sontak api dengan cepat membesar dan menghanguskan 2 rumah, 1 mobil dan 6 motor.
Diketahui sebelum peristiwa terjadi pasutri tersebut pisah ranjang karena ada permasalahan keluarga. Taryono memilih keluar dari rumahnya dan seringkali mengancam akan membakar rumah kepada istrinya.
Bapak 2 anak tersebut juga kerap berlaku kasar dan sering cekcok dengan istri maupun anaknya. Istri dan anak - anak pelaku sepakat melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera.
Sementara untuk tempat tinggal Rusma saat ini menginap dirumah adiknya yang tak jauh dari lokasi. Sementara sang anak tinggal di rumah mertuanya.
Selama ini di lingkungannya, Taryono dikenal baik dan bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Beberapa waktu lalu memang sempat ada permasalahan keluarga namun pihak desa sudah memediasi.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan proses penahanan kepada pelaku untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pembakaran dan juga jerigen bensin.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 187 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini sudah kita lakukan proses penahanan kepada pelaku," tegas
AKP. Momon Suwito Pratomo. Kasatreskrim Polres Situbondo.
Akibat peristiwa ini kerugian ditaksir mencapai 350 juta rupiah.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait