Seorang Suami Nekat Bakar Rumah, Anak dan Istri Lanjutkan Proses Hukum agar Jera

Riski Amirul
Puing - Puing Rumah Yang Dibakar Pelaku Taryono

Situbondo, INewsBondowoso - Beberapa waktu lalu masyarakat Kabupaten Situbondo dihebohkan dengan kasus pembakaran rumah yang dilakukan oleh seorang suami.

Dari kejadian tersebut rumah, mobil, motor dan berharga lainnya hangus terbakar. Istri dan anak - anak pelaku sepakat melanjutkan proses hukum  untuk memberikan efek jera.

Motif dari aksi pembakaran ini yaitu pelaku cemburu kepada istrinya yang diduga menjalin asmara dengan pria lain.


TKP pembakaran rumah   yaitu di Dusun Lugundang Desa Talkandang Kota Situbondo. Rumah tersebut yaitu milik Taryono (80) dan Rusma (67).

Taryono yang sudah berusia lanjut tersebut  nekat membakar rumahnya sendiri diduga karena dilanda  cemburu buta. Istrinya diduga menjalin asmara dengan pria lain.

Saat malam kejadian pelaku tiba - tiba datang kerumah sambil membawa BBM jenis pertalite. Tanpa basa - basi ia langsung menyiramkan bbm tersebut ke sekeliling rumahnya dan menyalakan api.

Sontak api dengan cepat membesar dan  menghanguskan 2 rumah, 1 mobil dan 6 motor.

Diketahui sebelum peristiwa terjadi pasutri tersebut  pisah ranjang karena ada permasalahan keluarga. Taryono memilih keluar dari rumahnya dan seringkali mengancam akan membakar rumah kepada istrinya.

Bapak 2 anak tersebut  juga kerap berlaku kasar dan sering cekcok dengan istri maupun anaknya. Istri dan anak - anak pelaku sepakat melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera.

Sementara untuk tempat tinggal Rusma saat ini menginap dirumah adiknya yang tak jauh dari lokasi.  Sementara sang anak tinggal di rumah mertuanya.

Selama ini di lingkungannya, Taryono dikenal baik dan bersosialisasi dengan masyarakat lainnya.  Beberapa waktu lalu memang sempat ada permasalahan keluarga  namun pihak desa sudah memediasi.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan proses penahanan kepada pelaku untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pembakaran dan juga jerigen bensin.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 187 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini sudah kita lakukan proses penahanan kepada pelaku,"  tegas
AKP. Momon Suwito Pratomo. Kasatreskrim Polres Situbondo.

Akibat peristiwa ini  kerugian ditaksir mencapai 350  juta rupiah. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network