Bondowoso, iNewsBondowoso - Terdakwa kasus korupsi alat pertanian, Sahni warga Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 4 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor.
Beginilah suasana saat Sahni, kakek berumur 71 Tahun keluar dari tahanan. Warga Desa Kladi ini berjalan dengan dipapah keluar dari Lapas Kelas 2B Bondowoso.
Sahni divonis bebas setelah proses kasasi di Mahkamah Agung. Sahni sendiri merupakan terdakwa korupsi bantuan alat pertanian traktor dari Kementerian Pertanian.
Dirinya adalah ketua gabungan kelompok tani kladi barokah, Desa Kladi. Sebelum divonis bebas menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dengan vonis 4 Tahun 6 Bulan penjara.
Dia kemudian melakukan banding dan kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor. Selanjutnya setelah kasasi oleh Mahkamah Agung putusan dibatalkan dan dibebaskan.
Menurut Eko Saputro, Kuasa hukum terdakwa kliennya tersebut telah menjalani serangkaian sidang. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Sahni mendapat Tiga buah alsintan namun hanya menerima Satu buah.
Satu buah ini akhirnya juga dikembalikan seorang atas nama dinas karena tidak produktif dan untuk mendapatkannya harus membayar. Hal inilah yang dapat dibuktikan hingga terdakwa dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak bersalah dan bebas.
"Saat klien kami itu divonis bersalah kami menghargai. Sekarang divonis bebas, sekarang tolong dihargai. Terkait Alsintan itu ya menurut kami juga banyak rekayasa di situ," tegas Eko Saputro, Kuasa Hukum Sahni.
Saat ini Sahni telah dibawa pulang oleh keluarganya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait