Situbondo, iNewsBondowoso - Seorang pelaku pencurian kambing ditangkap aparat Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku ditangkap karena mencuri kambing sebanyak 24 ekor dengan modus dimasukkan ke dalam karung dan dibonceng sepeda motor.
Pelaku yaitu berinisial YN (33), warga Kecamatan Jangkar Situbondo. Diketahui pelaku melakukan aksinya di 19 tempat di daerah Kapongan dan beberapa wilayah lainnya di Situbondo.
Dalam melakukan aksinya, sasaran pelaku yaitu kambing milik orang lain yang digembalakan di sekitar pesawahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung memotong tampar yang terlilit di leher kambing. Setelah itu kambing langsung dimasukkan karung, lantas dinaikkan ke atas sepeda motor.
Kambing hasil curiannya itu langsung dibawa ke seorang penadah berinisial SM (50), warga Banyuputih, Situbondo. Kambing hasil aksinya itu biasanya dijual ke pasar hewan setempat.
Biasanya, satu ekor kambing dijual ke penadahnya rata-rata Rp 800 ribu. Sementara penadah tersebut menjual kembali ke pasar setidaknya Rp 1 juta per ekor.
"Dari pengakuan sementara, pelaku memang mengaku telah mencuri di 19 TKP di wilayah Situbondo, jumlahnya sekitar 24 ekor," ungkap AKP. Momon Suwito, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor Vario nopol DK 3872 FCW, sabit, serta karung putih yang biasanya digunakan pelaku untuk membawa kambing
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait