Bondowoso, iNewsBondowoso - Aparat Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang. Dalam melakukan aksi kepada korbannya, pelaku berkedok memiliki kesaktian ilmu.
Pelaku yaitu berinisial H (74), Warga Kecamatan Tlogosari Bondowoso. Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku meyakinkan korban, bahwa dirinya bisa menggandakan uang berkali-kali lipat. Uang pecahan Rp 2000 bisa menjadi Rp 100 ribu.
Korban yang percaya dan yakin kemudian langsung menyerahkan uang miliknya kepada pelaku. Korban menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000. yang dimasukkan ke dalam koper besar.
"Memang benar kami telah mengamankan pelaku, penangkapan dilakukan di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP. Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait