2 Tahun DPO, Polisi Tangkap Tersangka Kasus ITE Penghina Bupati Situbondo

Riski Amirul
Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Situbondo saat Melakukan Penangkapan DPO ITE

Situbondo, iNewsBondowoso.id-   Aparat Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap DPO kasus ITE, Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan  Kecamatan Panji  yang menjadi buron  selama 2 tahun lebih.

Tersangka Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan  informasi jika tersangka berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Berdasarkan hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan di tempat kediamannya.


"Tim kami  sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.


Diinformasikan sebelumnya Bulan Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network