Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Aparat Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan berupa Ratusan Ribu bungkus rokok dengan pita cukai palsu. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan setelah memiliki mendapatkan putusan hukum tetap atau Inkrah.
Beginilah proses pemusnahan barang bukti rokok dengan pita cukai palsu yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso di TPA Taman Krocok. Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pihak yaitu Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Semua barang bukti tersebut dibakar di tempat yang sudah disiapkan. Barang yang dimusnahkan berupa rokok berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu, meskipun ada sebagian kecil yang menggunakan pita cukai asli.
Sselain rokok Ribuan keping cukai palsu yang belum digunakan juga ikut dimusnahkan. Dalam waktu yang sama petugas juga memusnahkan barang bukti kasus lain yakni penimbunan solar bersubsidi.
Pemusnahannya juga dilakukan dengan cara dibakar namun hanya wadah berupa jerigen plastik dan besi saja.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah ada keputusan atau inkrah," Ujar Puji triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Penegakan hukum dengan melakukan razia akan terus dilakukan Petugas gabungan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait