Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi lantaran terbukti menyetubuhi seorang gadis selama 7 Tahun sejak kelas 5 SD. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Bejat dan biadab, inilah ungkapan bagi seorang kakek di Kabupaten Bondowoso yang tega menyetubuhi seorang gadis berkali-kali sejak korban berusia 10 Tahun atau masih duduk di bangku kelas 5 SD. Pelaku sendiri berinisial SJ warga Kecamatan Tegalampel. Sementara korbannya berisial DR yang kini telah berusia 17 Tahun.
Kasus ini bermula pada Tahun 2016 silam, yakni dengan modus pengobatan pijat atau dukun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ sering datang ke rumah korban dengan alasan akan memberikan terapi kesehan dengan ritual. Sejak itulah perbuatan biadab dilakukan selama berkali-kali dengan modus yang sama bahkan korban juga sering diberi uang dan iming-iming akan dinikahi.
Hingga akhirnya pada Tahun 2022 korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Korban yang merasa malu dan ketakutan karena diancam akhirnya melapor kepada Polisi bersama orang tuanya. Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya dibekuk berikut sejumlah barang bukti. Kepada penyidik, SJ mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
"Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya dan langsung kita lakukan penahanan untuk proses penyelidikan," ujar AKP. Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Polisi terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lain dibalik praktek dukun tersangka. Akibat perbuatan bejatnya SJ dijerat Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait