Situbondo, INewsBondowoso - Diduga melakukan aksi cabul kepada santrinya, seorang ustad di Situbondo dilaporkan ke aparat kepolisian. Dugaan aksi cabul tersebut dilakukan di musala.
Oknum ustad tersebut yaitu berinisial DR (42), warga Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sementara korban merupakan warga desa setempat.
Dari keterangan korban, aksi cabul dilakukan ustadnya sejak lama. Mereka selalu diancam dan diberi uang Rp 10 ribu, kedua santri remaja itu tak berani melaporkan pada orang tuanya.
Selain itu D juga nekat melakukan aksinya di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya.
"Dari pengakuan kedua korban, mereka dicabuli sejak 2 tahun lalu oleh terduga pelaku," ungkap Edy Wijoyo, Kuasa Hukum Korban.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait