Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Petugas Satlantas Polres Bondowoso gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau racing kepada pengguna roda dua dan sejumlah bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Dalam himbauannya, Petugas berharap agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi tempat-tempat keramaian dan bengkel kendaraan bermotor tentang imbauan pelarangan menggunakan knalpot Brong atau racing sesuai pasal 285 ayat 1.
Pasalnya, penggunaan knalpot Brong atau racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.
Sosialisasi di fokuskan di wilayah Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso. Tempat tersebut dinilai ramai sebagai tempat nongkrong anak-anak muda dan juga para pelajar yang pulang dari sekolah.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot Brong atau racing. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, " tegas Aipda Eko Setyo Cahyono, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bondowoso.
Diharapkan masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong atau racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait