Situbondo, iNewsBondowoso.id- Anak kandung di Situbondo yang menggugat ayah akhirnya buka suara. Anak semata wayang itu ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya, setelah sang ibu meninggal dunia dan ayah menikah lagi. Mediasi kekeluargaan sudah dilakukan tetapi tetap tidak menemukan titik terang.
Noviandari Safira yang menggugat ayahnya sendiri di Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo akhirnya buka suara. Didampingi pengacaranya Supriyono SH, anak semata wayang ini menjelaskan maksud penggugatan dirinya terhadap sang ayah. Novi melakukan penggugatan warisan lantaran untuk meminta hak waris sebagai anak dari ibunya. Apalagi ibunya telah meninggal 2 Tahun lalu dan sang ayah telah menikah lagi.
Sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Agama Novi telah menempuh jalur kekeluargaan hingga tingkat Desa namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Novi juga membantah jika dirinya telah melakukan pengusiran kepada ayahnya dan juga dirinya tidak menyoalkan jika ayahnya menikah lagi.
Perempuan berhijab ini menjelaskan apa yang dilakukannya hanya untuk menjernihkan tentang hak waris yang ditinggalkan ibunya, sesuai dengan aturan hukum waris di undang-undang maupun agama.
"Jadi prinsipnya, saya bukan ingin menguasai harta peninggalan ibu tapi hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak ahli waris, sesuai hukum negara dan hukum agama. Misalkan sudah beres, silahkan bapak saya kalau mau menempati, "ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Noviandari Safira menggugat ayah kandungnya sendiri soal harta warisan. Disebutkan, salah satu alasannya karena khawatir harta warisan itu jatuh ke tangan orang lain, yakni istri siri ayahnya.
Terdapat 4 harta warisan yang menjadi gugatan, yaitu 2 bidang tanah dan rumah serta 2 uang di tabungan serta koperasi senilai 150 Juta Rupiah.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait