Bondowoso, iNewsBondowoso.id - Kasus pencabulan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh bapak tirinya membuat miris siapapun. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya mengayomi dan memberikan perlindungan justru melakukan tindakan Amoral dan tak terpuji.
Ada beberapa fakta yang diakui oleh tersangka IH (35) kepada penyidik terkait kasus pencabulan yang dilakukan dirinya. Berikut fakta - faktanya.
1. Istri tersangka bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Kepada penyidik saat diperiksa pada Rabu (21/12), tersangka selama ini tidak berkumpul bersama sang istri karena bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Negeri Jiran Malaysia. Sang istri terpaksa bekerja di Malaysia untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Diduga karena lama tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya tersebut, maka pelaku memuaskan nafsunya kepada anak tirinya.
2. Tersangka mengaku tergiur pada bagian belakang tubuh korban.
Selama ini hubungan antara tersangka dan korban sangat dekat bahkan cenderung akrab. Karena kedekatan tersebut, lalu menimbulkan hawa nafsu tersangka apalagi saat melihat bagian belakang tubuh korban. Tersangka memuaskan nafsu bejatnya saat kondisi rumah sedang sepi.
3. Korban diancam dengan menggunakan pisau.
Tersangka menyalurkan nafsu birahinya dengan mendatangi korban lalu mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anaknya jika tidak mau melayani nafsunya. Sedikitnya 5 kali perbuatan cabul tersebut dilakukan dirumahnya.
4. Tersangka menyiapkan Jamu saat akan melakukan pencabulan.
Dari kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa bukti. Selain pisau untuk mengancam korban, juga ada barang bukti Jamu yang diduga kuat dikonsumsi tersangka jika akan menyetubuhi anak tirinya tersebut.
5. Pihak Kepolisian mendatangi sekolah korban untuk melakukan pendalaman kasus pencabulan.
AKP. Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso membenarkan jika pihaknya sempat mendatangi sekolah korban untuk melakukan kroscek dan pendalaman kasus sebelum menangkap tersangka.
"Terkait perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya merupakan hasil laporan kepada Satgas PPA Polres Bondowoso. Dari laporan tersebut, langsung kami tindak lanjuti dengan cek tkp dan mengunjungi sekolah korban. Dari pengembangan tersebut petugas lalu melakukan penangkapan kepada tersangka IH," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Bondowoso dihebohkan dengan kasus pencabulan ayah kepada anak tirinya. Korban berinisial B (15) sementara pelaku berinisial IH (35). Keduanya warga Kota Bondowoso.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku IH saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Pelaku diancam dengan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait