Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam dan satu bungkus sisa serbuk jamu.
AKP. Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso membenarkan peristiwa pencabulan ini. Proses penangkapan pelaku sendiri berjalan dramatis.
"Memang benar kami mengungkap kasus pencabulan. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Saat akan ditangkap, pelaku sempat akan kabur namun berhasil kita cegah. Sempat menjadi tontonan warga sekitar TKP juga," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Pelaku diancam dengan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait