BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Sejumlah jamaah umroh di Kabupaten Bondowoso membayar 2 kali untuk berangkat ke tanah suci Mekkah lantaran uang tak disetor ke perusahaan oleh oknum mitra. Alhasil para jamaah melapor ke polisi karena uang enggan di kembalikan.
Ada 7 orang jamaah yang melaporkan dengan total kerugian yang diderita mencapai 405 juta rupiah. Kerugian tersebut terjadi lantaran jamaah membayar 2 kali untuk biaya perjalanannya.
Rata-rata uang yang dikeluarkan yakni Rp22 juta untuk seorang jamaah.
Para korban melaporkan bahwa uang tersebut ditransferkan kepada seorang mitra yang berinisial Z, warga Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso.
Dalam laporan disertakan juga sejumlah bukti transfer kepada terlapor Z dan kuitansi pembayaran resmi dari pihak perusahaan dengan jumlah bervariasi.
Jamaah telah melakukan mediasi bersama terlapor Z namun tidak ada titik terang hingga berujung laporan kepada polisi.
Taufik, Seorang pendamping Jamaah mengaku banyak korban lain yang akan melapor terkait kasus dugaan penipuan ini.
"Masih banyak korban lain yang akan melapor ke polisi terkait kasus ini. Saya berharap aparat kepolisian bisa memproses kasusnya,"harapnya.
Taufik menambahkan, karena kasihan kepada para jamaah dirinya juga terpaksa membantu beberapa jamaah hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait