JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Inspektur Jendral Polisi Teddy Minahasa (TM) Kapolda Jatim baru yang ditetapkan sebagai terduga penyalahgunaan narkoba kini jadi sorotan.
Atas kasusnya, kinerja dan elektabilitas polri semakin dipertanyakan publik. Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung soal gaya hidup polisi yang beberapa waktu terakhir terus menarik perhatian publik.
Sebagaimana kasus Kapolda Jatim kali ini, gaya hidup polisi terus mendapatkan garis merah yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima para pejabat Polri mulai dari Kapolri, pejabat utama, kapolda, hingga Kapolres se-Indonesia di Istana bebrapa waktu lalu.
"Kita semua sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal bersifat pelanggaran ini menjadi arahan dari Presiden akan kami tindaklanjuti dengan tegas," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip Jumat, (14/10/2022).
Lantas, berapakah gaji Kapolda Jatim Irjen Teddy Mihanasa?
Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara, tunjangan kinerja polisi juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait