Selain Kapolda Jatim, Polri Tangkap 3 Polisi Berpangkat Mentereng Lain Sebagai Pengedar Narkoba

Nia SW
Kapolda Jatim ditangkap karena diduga menyimpan 40kg lebih ganja.

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa (TM) resmi ditetapkan sebagai terduga kasus peredaran narkoba oleh Polri pada Jumat, (14/10). 

Selain Irjen TM, Polri turut mengamankan sejumlah polisi dengan jabatan yang tak kalah mentereng dalam kasus tersebut.

"Dari pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Selain beberapa anggota polisi dengan jabatan cukup tinggi, polisi sebelumnya telah mengamankan tiga masyarakat sipil berkat laporan dari warga.

Selanjutnya, Kapolri kembali menangkap personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," tegas Sigit.

Benar saja, polisi polisi berhasil menjaring polisi berpangkat AKBP dan Kompol atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Tiga orang polisi dengan jabatan mentereng yang berhasil dirungkus yaitu AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar dan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar serta Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru, Jakarta.

Atas kasus ini, Kapolri diketahui langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar melalui gelar perkara pagi tadi.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," tuturnya sebagaimana dilaporkan iNews.id pada Jumat, (14/10/2022).

Disamping itu, Kapolri Sigit juga meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik dari Jenderal berpangkat bintang dua itu. Menurut informasi, Kalpolda Jatim yang masih dalam proses mutasi itu juga sudah diberikan sanksi penempatan khusus.

"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tutup Kapolri.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network