JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polisi hingga detik ini masih belum menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September lalu.
Dengan berbagai pertimbangan, polisi yang sudah mengantongi bukti, tujuh orang saksi, dan hasil visum hingga rekaman CCTV serta melakukan olah TKP enggan langsung menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut.
Menurut keterangan Kombes Pol Endra Zulpan, hal tersebut disinyalir terjadi karena Rizky Billar selaku saksi terlapor belum memberikan keterangannya pada pihak kepolisian usai mangkir dari penyidikan pada pekan lalu.
"Kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari laman celebrity Selasa, (11/10/2022).
Masih menunggu kehadiran Rizky Billar pada 13 Oktober 2022 mendatang, pihak kepolisian ungkap ingin memberikan keadilan bagi terlapor karena masih belum memberikan kesaksian atas kasus yang menyeret namanya tersebut.
"Kurang pas (jika) terlapor belum diperiksa, (tetapi) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," sambungnya.
Soal status Rizky Billar, pihak kepolisian masih akan mendalami dan memberikan ketegasan setelah sang aktor memberikan kesaksian.
"Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Hingga detik ini, penetapan kasus Rizky Billar masih menunggu keputusan pihak kepolisian.
"Belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi, nanti dari keterangan dia, baru nanti penyidik menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban," tutupnya
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait