4. Motif Pembunuhan
DS yang merupakan seorang mahasiswi nekat membunuh darah dagingnya karena malu.
"Motif pembunuhan bayi karena tersangka malu tidak ada kejelasan status bayi yang lahir hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
5. Terancam Tidak Bisa Meneruskan Kuliah
Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam tak bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait