JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyoroti laporan Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Hal ini lantaran ada banyak keganjilan yang membuat LPSK menyangsikan laporan tersebut.
Bahkan hingga kini, pihak Putri Candrawathi diketahui tetap 'ngotot' dan konsisten melayangkan gugatan itu meski sempat dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
Baru-baru ini LPSK akhirnya membongkar 7 kejanggalan yang ditemui dalam dugaan pelecehan seksual yang menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J itu.
Satu di antara kejanggalan itu diungkap oleh Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, atas hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara di Magelang.
Berikut 7 kejanggalan dalam skenario pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu beberapa hari lalu:
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait