BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan secara tidak hormat.
Hakim berinisial HGU ini terbukti menerima suap dari pihak berperkara saat menjabat sebagai hakim di PN Tarakan.
HGU sendiri sudah bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir, dan pada akhir Agustus 2022 dirinya dipecat secara tidak hormat.
Hakim yang menerima suap ini telah menjalani serangkaian sidang oleh majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung Jakarta.
HGU diputuskan melakukan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim atau (KEPPH).
Pihak PN Bondowoso melalui humasnya Randi Jastian, membenarkan pemberhentian oknum hakim tersebut.
"Memang benar seperti informasi yang beredar tentang pemberhentian hakim tersebut, namun kami belum mengetahui pasti bentuk suap dan detail perkara yang dilanggar," ungkapnya.
Diketahui, sebelum dipecat HGU sendiri masih aktif menangani perkara di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait