Luka Brigadir J Sebenarnya Diungkap Hari Ini, Apa Saja yang Dilakukan Ferdy Sambo Cs?

Ahmad Wijaya
Ilustrasi pembongkaran makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang pada jenazah ajudan Ferdy Sambo itu. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Luka yang dialami Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diketahui Senin (22/8/2022) hari ini.

Hal itu setelah Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siap mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang pada jenazah Brigadir J itu untuk mengetahui apa saja luka yang diterima mendiang dari Irjen Ferdy Sambo Cs.

Brigadir J sendiri tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Irjen Ferdy Sambo adalah otak atau dalang pembunuhan pada Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada 4 tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawathi. Nama terakhir adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang diterima pelaku maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kelima tersangka ini awalnya menskenario bahwa kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Bharada E.

Namun hasil penyelidikan dan penyidikan timsus Polri, dinyatakan bahwa skenario itu adalah palsu. Brigadir J tewas karena ditembak.

Keluarga mendiang Brigadir J sudah curiga sedari awal bahwa ajudan dari Putri Candrawathi itu tewas bukan karena peristiwa tembak menembak.

Mereka curiga bahwa Brigadir J terlebih dulu disiksa. Keluarga Brigadir J pun meminta autopsi ulang.

Sebelumnya, autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.

"Ya PDFI umumkan hari Senin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Senin (22/8/2022).

Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto juga memastikan pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jenazah.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network