Selain Irjen Ferdy Sambo, ada 4 tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawathi. Nama terakhir adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang diterima pelaku maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kelima tersangka ini awalnya menskenario bahwa kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Bharada E.
Namun hasil penyelidikan dan penyidikan timsus Polri, dinyatakan bahwa skenario itu adalah palsu. Brigadir J tewas karena ditembak.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait