JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, diketahui tidak hanya Bharada E yang menembak Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo tidak mengkaui bahwa dia ikut serta menembak Brigadir J.
Dia hanya berperan sebagai perancang dengan menyuruh Bharada E menembak.
“Dia tidak secara terbuka mengakui itu (menembak Brigadir J), tapi dia katakan memang dia yang memerintahkan,” kata Damadik dikutip dari kanal YouTube Narasi, Sabtu (20/8/2022).
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Damadik mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
“Sebaliknya kami periksa Richard dia mengakui bahwa pak Ferdy Sambo melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua,” lanjut Taufan.
Dalam tubuh Brigadir J telah ditemukan sebanyak 7 luka yang diakibatkan dari 5 tembakan. Dari 5 tembakan, 2 diantaranya diduga berasal dari tembakan Ferdy Sambo.
“Jadi totalnya kurang lebih itu ada lima tembakan dengan jumlah liang atau lubang itu lebih dari lima,” jelas Taufan.
Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk seluruh ajudan dari Irjen Ferdy Sambo terkait insiden tersebut.
Salah satu keterangan dari ajudan Irjen Sambo, Bripka Ricky atau Bripka RR yang menyebutkan bahwa ia melihat adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E dinilai tidak lengkap.
"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam tragedi Jumat 8 Juli lalu itu.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan dan pembuat skenario adanya baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut serta dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Polri atas tragedi di rumah dinas kadiv Prompan itu.
Hingga saat ini, sejumlah saksi dan beberapa personel anggota polisi yang diduga menghambat atau menghalangi adanya pemeriksaan pada kasus ini terus dilakukan penyelidikan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait