Bukan Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pelaku Judi Online Ini Diringkus di Bondowoso, Siapa Dia?

Ahmad Wijaya
Ilustrasi perjudian online atau konsorsium 303 yang sedang ramai diperbincangkan. (Foto: istimewa)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Rumor tentang konsorsium 303 yang menimpa Irjen Ferdy Sambo memang tengah hangat diperbincangkan.

Walaupun demikian, belum jelas kebenaran dari isu di pusaran mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana usai menghabisi nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun, isu yang mengiringi dibelakangnya tentang konsorsium 303 alias perjudian online jadi perbincangan hangat.

Di sisi lain, tepatnya di Kabupaten Bondowoso, Polres setempat berhasil menciduk salah satu pelaku tindak perjudian togel online, Jumat (19/8/2022) malam.

Pelaku berinisial SO, warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso yang dibekuk polisi sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Ia diduga menjalankan praktik judi togel online di wilayah setempat.

Penangkapan pada SO ini berkat aduan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas SO selama ini.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online tersebut.

"Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini diduga pelaku atas nama SO sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti," ungkap Kapolres, Sabtu (20/8/2022) melalui siaran pers.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277 ribu," sebutnya.

 

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network