JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara 4 tersangka tahap 1 dari Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) kemarin.
Berkas perkara itu dari 4 tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menerima berkas 4 dari 5 tersangka yang telah ditetapkan.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Ricard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Berdasar keterangan Polri, Bharada E disebut sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bripka RR dan KM bertindak membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.
Sementara Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan, sebab dialah yang memerintahkan ketiga pelaku menghabisi nyawa Brigadir J.
Hanya berkas dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang belum diterima Kejagung karena penetapan tersangka baru Jumat (19/8/2022) siang kemarin.
Berdasarkan foto yang dilansir dari PMJ News, berkas pelimpahan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja.
Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs ke Kejagung.
Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Kejagung butuh waktu belasan hari untuk meneliti berkas 4 tersangka tersebut.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” bebernya.
Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait