JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai dalang pembunuhan, sementara Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ditetapkan tersangka lantara ikut dan menyasikan pada pembunuhan tersebut.
Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 3 kali dan gelar perkara, akhirnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka lantaran adanya surat sakit.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait