Hal ini diungkapkan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di sebuah acara televisi swasta. Yang dijanjikan menerima bukan hanya Bharada E saja.
Melainkan juga dua pelaku lain yakni Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Nilai dari uang bungkam yang bakal diterima berbeda, namun Irjen Ferdy Sambo bakal memberikannya jika kasus tuntas.
Irjen Ferdy Sambo yakin kasus tersebut bakal berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebab, disebut bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah memegang simpul-simpulnya di instansi kepolisian.
Sehingga, Irjen Ferdy Sambo dkk yakin lolos dalam jeratan kasus pembunuhan berencana itu.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait