Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana, Mahfud MD Bilang Begini

Regina Berliane F.H
Kolase gambar Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Dimana Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai otak pembunuhan dari tragedi, Jumat 8 Juli tersebut.

Sementara Bharada E adalah pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan dua lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyaksikan kejadian itu.

Adapun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi statusnya hingga saat ini masih belum ditentukan.

Dimana Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak terbukti. Sehingga polisi menghentikan penyidikan tersebut sejak, Jumat 12 Agustus kemarin.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak justru menilai Putri Candrawathi sangat berpeluang untuk dijadikan tersangka.

Alasan pertama, adanya dugaan menyebarkan informasi atau berita palsu sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.

Selanjutnya, dugaan melakukan kejahatan dengan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP.

Kemudian, dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 Jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHP.

Dilain pihak, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan status Putri Candrawathi sedang didalami oleh tim khusus (timsus).

“Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus, Sabtu (13/8/2022).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi kode agar semua pihak mengikuti hal yang berkaitan dengan Putri Candrawathi di persidangan.

"Ya dia (Putri Candrawathi) sudah ngomong, udah nanti aja lihat di pengadilan," katanya dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan pelecehan itu sendiri terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan ini didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network