Beda Skenario Palsu Irjen Ferdy Sambo vs Kronologi Polri Terkini tentang Tewasnya Brigadir J

Ahmad Wijaya
Irjen Ferdy Sambo, terangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerangkan bagaimana kronologi terbaru kasus penembakan pada Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam kemarin.

Hal itu berbanding terbalik dengan skenario palsu yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo di hari nahas, Jumat (8/7/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif itu membuat skenario seolah Brigadir J baku tembak kontra Bharada E usai berusaha melakukan upaya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Kronologi awal disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto yang kini telah diproses atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.

"Ibu Putri sedang istirahat pasca dari perjalanan (Magelang). Tanpa sepengetahuan orang lain, Brigadir J masuk dalam kamar dan berusaha melakukan pelecehan seksual," papar Kombespol Budi 3 hari pasca tragedi.

Usai upaya pelecehan seksual, Putri Candrawathi melarikan diri sambil teriak keluar kamar. Bharada E disebutkan ada di lantai atas, lantas turun ke bawah.

Brigadir J yang menyusul Putri Candrawathi kemudian bertemu jauh dengan Bharada E.

"Tembak menembak terjadi. Dan Brigadir J meninggal dalam peristiwa itu," ucapnya.

Namun, kronologi awal itu disimpulkan bahwa skenario palsu oleh Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada fakta seperti kejadian tersebut.

"Tidak ada fakta tembak menembak. Yang ada adalah menembak," tegas Kapolri.

Sigit menyebut bahwa sejauh ini sudah ada 4 tersangka pembunuh Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo dengan perannya masing-masing.

Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Dalam melancarkan aksinya, Bharada E dibantu oleh Bripka RR dan KM.

Namun, ketiga pelaku itu mengaku bahwa perbuatan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Untuk mengelabuhi, Irjen Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J.

"Dengan senjata milik saudara J, FS (Ferdy Sambo) menembakkan peluru ke dinding berkali-kali. Untuk membuat situasi seperti tembak menembak," beber Kapolri dalam siaran pers kemarin.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Timsus masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," pungkasnya.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network