JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
Bahkan dikatakannya, bahwa Ferdy Sambo berusaha menciptakan alibi adanya baku tembak dengan menembaki tembok rumahnya.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolri menyatakan bahwa tidak ada insiden baku tembak seperti narasi awal saat kasus ini mencuat.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," terangnya.
Ferdy Sambo bahkan diketahui berusaha menciptakan alibi adanya baku tembak di rumahnya dengan menembak tembok rumahnya dengan senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Joshua.
" FS (Ferdy Sambo) menembak ke dinding berkali-kali menggunakan pistol Brigadir J," lanjutnya.
Pernyataan Kapolri ini seolah menguatkan dugaan yang pernah diungkap oleh pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkap bahwa Bharada E menjelaskan luka yang ditemukan pada jari tangan Brigadir Joshua adalah akibat tembakan yang dilepaskan dari senjata milik mendiang.
"Jadi senjata mendiang yang tewas itu (Brigadir Joshua) dipakai untuk tembak jari kanan itu, ujar Burhanuddin dikutip dari Okezone.
Namun sayang, Burhanuddin enggan mengungkap siapa sosok yang berusaha menciptakan alibi dengan menembak jari tangan Brigadir Joshua itu.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait