Menurutnya, masalah jago menembak atau tidak bukanlah persoalan utama.
"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," ungkapnya.
Diketahui, LPSK melakukan investigasi dan penelusuran kepada berbagai narasumber kompeten dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan guna mempertimbangkan apakah Bharada E layak mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hingga kini, Kepolisian dan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya pendalaman untuk dapat mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait