JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein beri peringatan kepada netizen yang banyak berkomentar dengan nada nyinyir kepada kliennya.
Ia meminta kepada masyarakat agar menghormati dan menghargai Putri Candrawathi sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Patra memperingatkan agar netizen tidak menjadi komentator dengan memberikan keterangan yang merendahkan kliennya sebagai korban pelecehan seksual.
Ia lantas menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh Presiden.
"Kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," tegasnya.
Bahkan Patra juga memperingatkan wartawan agar jangan sampai menunjukkan sikap merendahkan meskipun hanya dalam pemberitaan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait