Jumlah Positif Covid-19 Bertambah, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

Kusbandono
Ilustrasi Covid-19

JAKARTA, iNewsBondowoso – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diberlakukan bagi seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah. Hal ini dilakukan akibat terjadinya lonjakan kasus Covid- 19 di beberapa wilayah belakangan ini.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku 2 hingga 15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali masa berlakunya 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za menyebutkan, pertimbangan faktual tiap wilayah yang berbeda-beda menjadikan PPKM level 1, meskipun terdapat beberapa wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid 19.

“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah, kata Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dilansir dari okezone.com

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 3.696 kasus baru corona pada 2 Agustus 2022. Sehingga total jumlah kasus sejak pandemi di Indonesia mencapai 6.210.794 kasus positif Corona.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network