JAKARTA, iNewsBondowoso – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diberlakukan bagi seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah. Hal ini dilakukan akibat terjadinya lonjakan kasus Covid- 19 di beberapa wilayah belakangan ini.
Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku 2 hingga 15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali masa berlakunya 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za menyebutkan, pertimbangan faktual tiap wilayah yang berbeda-beda menjadikan PPKM level 1, meskipun terdapat beberapa wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid 19.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah, kata Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dilansir dari okezone.com
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 3.696 kasus baru corona pada 2 Agustus 2022. Sehingga total jumlah kasus sejak pandemi di Indonesia mencapai 6.210.794 kasus positif Corona.
Editor : Taufik Hidayat