Terungkap! Bidan yang Ditemukan Tewas di Selokan Meninggal Akibat Pendarahan Otak
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Polres Situbondo terus mendalami kasus pembunuhan terhadap bidan, Murtafia Ravika Defi (34) yang ditemukan di selokan pinggir jalan raya Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Dari hasil otopsi, pihak penyidik menyebutkan jika korban meninggal akibat mengalami pendarahan otak setelah dihantam batu oleh pelaku. Dan, hal itu diakui oleh pelaku dalam pemeriksaan penyidik Reskrim.
Pelaku Riski Ahmadi (31) mengaku sakit hati dengan sikap istrinya yang mencurigai telah memiliki hubungan dengan pria lain, apalagi belakangan, hubungan pasutri ini sudah mulai kurang harmonis.
Dalam pertemuan, keduanya yang telah pisah ranjang, keduanya terlibat cekcok mulut, pelaku memukul istrinya secara membabi buta, setelah tubuh korban ambruk pelaku langsung menyerangnya menggunakan batu.
"Sebelum dipukul menggunakan benda keras berupa batu, korban sebelumnya dianiaya oleh pelaku dan untuk motif pelaku melakukan hal itu lantaran dipicu cemburu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Selimat.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan jika setelah melakukan pembunuhan dan membuang tubuh korban di selokan, pelaku langsung kabur dan berencana akan ke rumah saudaranya di Madura.
Namun, dalam perjalanan pelaku merasakan penyesalan usai menghilangkan nyawa istrinya sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi, pelaku yang saat itu masih berada di Surabaya langsung mendatangi Polda Jatim.
"Jadi setelah kejadian, pelaku mau kabur ke madura. Tetapi saat berada di Surabaya, pelaku berubah pikiran dan memilih menyerahkan diri," ujar AKP. Selimat.
Ditanya apakah aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku, AKP Selimat mengungkapkan jika pelaku melakukan aksi pembunuhan secara sponta,.
"Jadi pelaku melakukan aksinya secara spontan tidak terencana," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 458 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anggota keluarga atau orang yang tinggal dalam satu rumah tangga.
"Dalam perkara ini pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor: Riski Amirul Ahmad