BPJS Kesehatan Jember Siap Terapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan JKN
JEMBER, iNewsBondowoso.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang akan diberlakukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut, namun hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang diteruskan ke tingkat daerah.
“Secara prinsip kami akan melaksanakan kebijakan pemerintah, hanya saja sampai saat ini regulasinya belum kami terima di daerah,” ujar Yessy dalam kegiatan media gathering di Jember, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan Jember akan menindaklanjuti setiap keputusan pemerintah begitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) diterbitkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting karena tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan.
“Kami masih menunggu aturan resminya. Jika sudah turun, kami siap menjalankannya sesuai arahan pemerintah,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jember, hingga September 2025 jumlah tunggakan iuran mencapai lebih dari Rp121 miliar, dengan total 154.924 peserta tercatat menunggak.
Editor : Riski Amirul Ahmad