get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Tewaskan Pembalap Hokky Krisdianto, Baru Ulang Tahun 15 November

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 7,23 Gram Sabu - Sabu

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:42 WIB
header img
Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Satresnarkoba

Situbondo, iNewsBondowoso.id-   Aparat Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan  ini Tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan Tim Opsnal.

Tiga orang tersangka narkoba ini ditangkap di  lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial  DAF (30) warga Sumberkolak, JI (32) dan IS (25) warga Jangkar.

Berawal dari penangkapan DAF dirumahnya di desa Sumberkolak Panarukan.  Kemudian setelah penangkapan DAF,  Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS  dipinggir jalan desa Mojosari kecamatan Asembagus.

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka dirumahnya diwilayah kecamatan Asembagus. Dari tangan para tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 7,23 gram.

"Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres.  Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu", tegas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya  baik itu gangguan kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut